Yogyakarta, 22 Agustus 2024 – Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Al-Muhammad Cepu secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan UIN Sunan Kalijaga dalam upaya memperkuat kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain penandatanganan Momerandum of Understanding (MOU) juga disertai dengan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa Fakultas Syari’ah IAI Al Muhammad Cepu.
Penandatanganan Momerandum of Understanding (MOU) dan pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami proses peradilan agama di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan mengetahui sekaligus memahami suasana perkuiliahan di kampus UIN Sunan Kalijaga, yang diharapkan dapat memperkuat dan memotivasi mahasiswa untuk lebih giat dalam mengikiti kegiatan perkuliahan.
Dalam Acara tersebut terdiri dari beberapa rangkaian acara, antara lain : sambutan – sambutan, prosesi penandatanganan Momerandum of Understanding (MOU), penyerahan cinderamata dan juga penyampaiannya materi – materi.
Ketika memberikan sambutan Wakil Rektor III bapak Drs. H. Slamet Mamiek, M.M., M.Pd menyampaikan “dengan adanya kegiatan ini semoga kedepannya dapat menjalin hubungan baik dan dapat berkolaborasi antara IAI Al Muhammad Cepu dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” beliau juga berharap kegiatan seperti ini juga dapat meningkatkan pengetahuan dan juga pengalaman terhadap mahasiswa.
Selama kegiatan berlangsung peserta mengikuti dengan antusias dan tertib. Banyak mahasiswa yang aktif dalam berinteraksi tanya jawab dengan pemateri. Acara tersebut diikuti oleh 47 mahasiswa Fakultas Syari’ah dan juga 5 dosen pandamping yang terdiri dari Wakil Rektor III, bapak Drs. H. Slamet Mamiek, M.M., M.Pd, Dekan Fakultas Syari’ah bapak Joko Widodo, S.Hi., M.H, Wakil Dekan I bapak Santoso, S.H., S.S., M.Kn, Kaprodi HKI bapak Hakki Akmal Lhabib, S.Th., M.Ag dan juga Sekertaris Prodi bapak Hartoyo, S.Pdi., M.Pd
Penulis : Renaldi nur rafianto
Komentar Terbaru